Percayakan identitas
Digital anda Kepada kami

PERURI CERTIFICATE AUTHORITY

Peruri adalah Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang sudah tersertifikasi menurut SK nomor 790 tahun 2019
Kelebihan Peruri sebagai PSrE adalah

  • Merupakan Identitas Nasional
  • Merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara
  • Merupakan perusahaan yang dikenal sebagai pencetak produk dengan keamanan tertinggi ( Uang Kertas dan Dokumen Keamanan )

Sertifikat Elektronik

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan Identitas yang menunjukkan status subyek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik sehingga dokumen elektronik yang ditransaksikan dapat diketahui keabsahan dan keasliannya

Kerahasiaan

Memastikan bahwa informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang sah

Integritas Data

Memastikan bahwa informasi tidak diubah / dimodifikasi selama penyimpanan atau pada saat dikirimkan

Otentikasi

Memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar (keaslian pengirim / penerima informasi)

Nirsangkal

Memastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya

Manfaat Tanda Tangan Digital Peruri

SMART

Process Simplicity
Creatively Efficient
Lean and agile
Platform based
API based

SECURE

Brand Protection
Anti-Counterfeit
Anti-Smuggling

TRUST

National Identity
48th Experienced in High Security
Third Party Trusted
Certified People
Best in Class Infrastructure

Sertifikasi Kami

Soal Sering Ditanya (SSD)

  • Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan Identitas yang menunjukkan status subject hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik sehingga dokumen elektronik yang ditransaksikan dapat diketahuai keabsahan dan keasliannya (kerahasiaan, integritas data, otentikasi dan nirsangkal).

  • Sebagai alat autentifikasi dan verifikasi atas identitas penandatangan dan keutuhan dan keautentikan informasi elektronik.

  • Melakukan pendaftaran sebagai member peruri melalui website dan memilih tanggal untuk melakukan registration authority (ra) secara tatap muka di kantor Peruri Jl. Palatehan no. 4, blok K-V, Kebayoran Baru, Jakarta 12160, Indonesia.

  • Hal ini bisa dikarenakan saat verifikasi data pemohon tidak sesuai dengan data pada saat pendaftaran melalui website atau mobile aplikasi.

  • Dihitung dari pemohon melakukan Registration Authority (RA) secara tatap muka proses verifikasi data memerlukan waktu paling lambat 3 hari kerja.

  • Hal ini bisa dikarenakan, koneksi antara pengguna dan server terputus atau dikarenakan masa berlaku Sertifikat Digital telah habis.

  • Sertifikat Digital memiliki masa berlaku 1 tahun setelah sertifikat diterbitkan.

  • Melaporkan kehilangan, dengan login di aplikasi pendaftaran.

  • Dimulai dari tempat yang dapat digunakan untuk menyimpan Private Key secara aman, yaitu:

    1. Keystores ( JKS dan P12 file )
      • Java Key Store ( JKS ) adalah tempat penyimpanan key ataupun certificate. Keystore ini dalam bentuk file yang diamankan oleh password. JKS dibuat menggunakan KeyTool ( Java ).
      • P12 ( PKC#12 ) atau PFX adalah file format penyimpanan yang digunakan untuk menyimpan berbagai cryptography objects sebagai sebuah single file. Umumnya digunakan untuk membungkus sebuah private key dengan certificate x509. P12 atau PFX file dapat dibuat menggunakan OpenSSL.
      • Dikarenakan dalam bentuk file, password yang digunakan harus kuat.

    2. Hardware Security Modules ( HSM )
    3. HSM adalah perangkat fisik computing yang menjaga dan mengatur kunci digital untuk autentikasi yang kuat dan menyediakan cryptoprocessing. HSM merupakan perangkat tamper proof.

    1. Pengajuan permohonan pencabutan sertifikat dapat dilakukan melalu dua cara yaitu datang langsung / offline dan email.
      • Datang langsung / Offline :
        1. Mengisi formulir permohonan pencabutan sertifikat elektronik yang dapat diunduh pada link berikut ini.
        2. Mendatangi Kantor SBU Digital Security Peruri di Jl. Palatehan No.4, Blok K-V, Kebayoran Baru, Jakarta.
        3. Menemui Validation Specialist & mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
      • Melalui email / Online :
        1. Mengisi formulir permohonan pencabutan sertifikat elektronik yang dapat diunduh pada link berikut ini.
        2. Bubuhkan tanda tangan digital pada formulir permohonan perubahan data sertifikat yang telah diisi.
        3. Mengirimkan formulir yang sudah terisi dan telah dibubuhkan tanda tangan digital ke revoke.ca@peruri.co.id.
        4. Pihak Peruri CA akan menghubungi pemohon pencabutan sertifikat elektronik untuk validasi data.
    2. Proses pencabutan sertifikat selesai dan notifikasi akan dikirimkan ke email pemilik sertikat dalam waktu maksimal 1 hari.
  • Anda memiliki batas waktu sampai dengan 7 hari untuk menginformasikan kesalahan informasi pada sertifikat yang anda terima dengan cara melaporkan perihal tersebut melalui email ke: controller.ca@peruri.co.id.

  • Maka anda perlu melakukan verifikasi dengan cara datang langsung seperti saat melakukan registrasi awal.

    1. Konfirmasi penerimaan sertifikat elektronik dapat dilakukan melalui dua cara yaitu melalui email dan website.
      • Melalui email:
        1. Melakukan pengecekan email.
        2. Melakukan klik pada link verifikasi yang ada pada email.
      • Melalui website:
        1. Akses ca.peruri.co.id
        2. Login dengan akun yang dimiliki.
        3. Masuk ke menu Dashboard.
        4. Tekan tombol download dalam kolom pilihan pada halaman dashboard.
    1. Mengajukan permohonan pembaruan minimal 30 hari dan maksimal 1 hari sebelum masa berlaku sertifikat elektronik habis.
    2. Pengajuan permohonan pembaruan dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu:
      • Melalui email:
        1. Mengisi formulir permohonan pembaruan sertifikat elektronik yang dapat diunduh pada link berikut ini.
        2. Bubuhkan tandatangan digital pada formulir permohonan pembaruan sertifikat elektronik yang telah diisi.
        3. Mengirimkan formulir yang sudah terisi dan telah dibubuhkan tanda tangan digital ke admin.ca@peruri.co.id.
      • Melalui website ca.peruri.co.id:
        1. Login akun.
        2. Masuk ke menu Dashboard.
        3. Tekan tombol renewal sertifikat elektronik.
      • Selesai dan notifikasi pembaruan sertifikat elektronik akan dikirimkan ke email Anda dalam waktu maksimal 7 hari.

    1. Mengisi formulir permohonan penerbitan ulang sertifikat elektronik yang dapat diunduh pada link berikut ini.
    2. Bubuhkan tanda tangan digital pada formulir permohonan penerbitan ulang sertifikat yang telah diisi.
    3. Mengirimkan formulir yang sudah terisi ke controller.ca@peruri.co.id.
    4. Selesai dan notifikasi perubahan data sertifikat elektronik akan dikirimkan ke email.

BERITA PERURI